Ingin bisnis minim modal? Setidaknya ada 2 cara yang terpikirkan oleh
penulis saat ini, yakni :
1.Jual jasa sebagai wakil
Cari oleh kita pemilik barang, atau yang biasa mengadakan barang, jalin keagenan dengan nya, atau buat akad perwakilan, dimana kita bertindak sebagai wakil. Wakil untuk apa? Tentu untuk memasarkan barang miliknya. Lalu sebagai jasa memasarkan barang/produk, minta kepada pemilik barang upah. Bisa berbentuk upah tetap atau dalam persentase. Contohnya? Pemilik barang mempersyaratkan upah sekian rupiah untuk setiap barang yang terjual, atau sekian persen dari penjualan barang.
1.Jual jasa sebagai wakil
Cari oleh kita pemilik barang, atau yang biasa mengadakan barang, jalin keagenan dengan nya, atau buat akad perwakilan, dimana kita bertindak sebagai wakil. Wakil untuk apa? Tentu untuk memasarkan barang miliknya. Lalu sebagai jasa memasarkan barang/produk, minta kepada pemilik barang upah. Bisa berbentuk upah tetap atau dalam persentase. Contohnya? Pemilik barang mempersyaratkan upah sekian rupiah untuk setiap barang yang terjual, atau sekian persen dari penjualan barang.
Atau bisa juga upah dalam bentuk selisih antara harga jual dengan harga yang ditetapkan oleh pemiliki barang. Contohnya? Pemilik barang sudah menentukan harga, yang mana berapapun harga yang dijual oleh kita sebagai wakil/agen, maka selisihnya adalah upah kita.
Yang perlu diperhatikan…
- Bahwa jaminan atas barang adalah sepenuhnya oleh pemilik barang , karena
sejatinya merekalah pemilik barang sebenarnya, dan kita hanya sebatas wakil.
- Dalam posisi kita sebagai wakil, maka harus berupaya untuk dapat
menguntungkan pemilik barang, tentu selama didalam koridor yang dibenarkan oleh
syari’at (seperti tidak melakukan penyembunyian ‘aib barang). Termasuk
didalamnya dalam menjualkan barangnya pun harus dapat menguntungkan si pemilik
barang, seperti dijual setinggi mungkin, tentu selama tidak melebihi harga
pasaran dan mendapat izin dari pemilik barang, contohnya kita sebagai wakil
penjualan rumah.
- Untuk upah yang bersifat tetap, maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk
mengambil diluar upah tersebut, meskipun barang terjual dengan harga tinggi,
maka semua keuntungan penjualan adalah milik si pemilik barang.
Makmano? Mudah bukan, bisa dipraktekkan oleh siapapun, baik yang nganggur
maupun yang sibuk, berjualan tanpa harus memiliki barangnya, tanpa harus buka
toko tentunya. Modalnya hanya kemauan, dan kepercayaan.
Note :
Bagaimana dengan sipemilik barang, apa untungnya? Ya jelas diuntungkanlah.. bukannya
barangnya sudah dipasarkan, yang secara tidak langsung juga sudah diiklankan,
dan tentu keuntungan dalam berbagi rizki dengan sesama..
Untuk itu, mari para pemilik barang, silakan posting bisnis anda..
Dan bagi wakil.. silakan posting barang yang anda wakilkan, bisa dari produk
daerah anda, produk teman anda, keluarga anda, rekan kerja anda, dan
lain-lain..
Tambahan, ingin lebih meluaskan pemasaran? Perluas jaringannya. Caranya? Invite
rekan-rekan fb anda untuk join di group ini.
Mari berbisnis ala islami..
2. ... (Insya Allah berlanjut di postingan berikutnya…)
0 komentar:
Posting Komentar