1. Curah Hujan Sedang Mengguyur Palembang
2. Blue Bird Tambah 25 Unit All New Toyota Limo
3. Jalan Trans Pulau Rimau Banyuasin Marak Pungli
4. Besok, Sekayu Terapkan Car Free Day
5. Pemberi Sedekah ke Pengemis Bakal Didenda
#1 - Curah Hujan Sedang Mengguyur Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Curah hujan yang hampir setiap hari
mengguyuri kota Palembang masih dikategorikan kedalam hujan dengan intensitas
sedang. "Saat ini suhu udara di kota Palembang berkisar antara 24 - 33
derajat celcius dan kelembabannya 62 sampai 97 %," jelas Kepala Bidang
Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi BMKG SMB II Palembang Agus Sentosa
Rabu (6/11/2013).
Menurutnya curah hujan yang tinggi diperkirakan terjadi pada Desember,
Maret dan April 2014. "Curah hujan yang tinggi apabila mencapai 20 mm per
jam atau 50 mm per hari," terangnya.
#2 - Blue Bird Tambah 25 Unit All New Toyota Limo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Perusahan taxi reguler Blue Bird, yang saat
ini sudah hampir tiga tahun hadir di Kota Palembang,menambah kembali armada
terbaru sebanyak 25 unit All New Toyota Limo guna memenuhi kebutuhan permintaan
yang ada di Palembang.
#3 - Jalan Trans Pulau Rimau Banyuasin Marak Pungli
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -
Akses jalan Trans Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dimanfaatkan oknum
masyarakat menjadi tempat pungli. Pungutan liar tersebut dilakukan oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan memperbaiki akses jalan yang ada. Ia menambahkan
para oknum tersebut mulai beroprasi dari pagi hingga sore hari, bermodalkan
cangkul.
#4 - Besok, Sekayu Terapkan Car Free Day
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Besok,
Jumat, (8/11/2013), Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) akan dibebaskan dari deru mesin kendaraan dan memberlakukan Hari Bebas
Kendaraan atau Car Free Day. Hal ini diungkapkan, Kepala Satuan (Kasat) Polisi
Resort (Polres) Muba, AKP Kadek Ary Mahardika SIk, Kamis (7/11/2013). " Car Free Day ini akan kita
berlakukan mulai dari pukul 06.00 - 09.00 WIB," ungkapnya.
#5 - Pemberi Sedekah ke Pengemis Bakal Didenda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG
- Peraturan daerah (perda) pembinaan anak jalanan (anjal) saat ini selesai digodok.
Dalam poinnya, menurut Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal
AR, akan diberlakukan sanksi bagi warga
yang memberi sedekah. "Nanti akan didenda untuk yang memberi, namun
besarannya belum ditentukan. Kami menunggu evaluasi dari gubernur dulu, baru diterapkan,"
jelas Faizal, Rabu (6/11/2013).
0 komentar:
Posting Komentar