Rabu, 20 November 2013

Ringkasan Berita Sumsel 15 November 2013

1. Muaraenim Gelar MEX Dibuka Gubernur Sumsel
2. Kantor DPRD dan Bupati Musirawas Jadi Lapak Durian
3. Pemberi Sedekah Pengemis dan Anjal akan Didenda Rp 50 Juta


#1 - Muaraenim Gelar MEX Dibuka Gubernur Sumsel

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-Untuk memeriahkan HUT Muaraenim ke-68, Kantor Informasi & Komunikasi Kabupaten Muaraenim, menggelar Muaraenim Expo (MEX), dari tanggal 20-25 November 2013, di plaza GOR Pancasila Muaraenim.

Menurut Jumhari Yunus, dalam kegiatan MEX (Muaraenim Expo) tersebut, pihaknya yang bekerjasama dengan EO (Event Organization) PT Angkasa, telah menyediakan tenda tertutup sebanyak 62 stand dengan ukuran 3 x 3 meter. Lalu ada juga stand terbuka yang letaknya diluar tenda tertutup bagi kuliner yang disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini, pihaknya sudah menyebarkan undangan se-Sumsel dan diluar Sumsel, baik itu pemerintah daerah, BUMN/BUMS/BUMD, UKM/Koperasi dan lain-lain.

#2 - Kantor DPRD dan Bupati Musirawas Jadi Lapak Durian

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemandangan depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor pemerintah kabupaten Musirawas, yang berada di jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, kini berubah menjadi lapak pedagang durian. Trotoar yang sejatinya sebagai tempat pejalan kaki, disepanjang trotoar disesaki pedagang buah musiman tersebut.

Pantauan Tribunsumsel.com, Jumat (15/11/2013). Hampir terdapat 30 pedagang baik durian maupun rambutan menjajaki jualannya. Seperti yang diungkapkan oleh Junaidi (40) satu diantara penjual durian mengatakan, dirinya memang dari tahun sebelumnya selalu menjual durian di kawasan perkantoran tersebut. Dan memang tidak ada larangan dari pihak DPRD.

Ia menjelaskan, durian yang dijualnya adalah hasil tanaman kebunnya yang berada di kelurahan Airkati Kota Lubuklinggau, serta menjual satu buah durian bervariasi harganya, mulai dari Rp 10 ribu sampai 50 ribu perbuah.

#3 - Pemberi Sedekah Pengemis dan Anjal akan Didenda Rp 50 Juta

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Sosial Palembang mengimbau pada masyarakat agar tidak lagi memberikan uang pada pengemis, anak jalanan maupun gelandangan. Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal AR, mengatakan, pihaknya akan mendenda pemberi sedekah sebesar Rp50 juta.

Hal ini berdasarkan usulan di dalam Perda Anjal yang disahkan berapa waktu lalu. "Itu merupakan pengajuan kita, selain denda uang juga denda kurungan tiga bulan. Sekarang sedang diproses untuk diajukan ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Faizal kepada Sripoku.com, Jumat (15/11/2013).

Jika telah selesai sepenuhnya, maka perda akan segera disosialisasikan dan diterapkan pada 2014 mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar