1. Muaraenim Gelar MEX Dibuka Gubernur Sumsel
2. Kantor DPRD dan Bupati Musirawas Jadi Lapak Durian
3. Pemberi Sedekah Pengemis dan Anjal akan Didenda Rp 50 Juta
#1 - Muaraenim Gelar MEX Dibuka Gubernur Sumsel
SRIPOKU.COM, MUARAENIM-Untuk
memeriahkan HUT Muaraenim ke-68, Kantor Informasi & Komunikasi Kabupaten
Muaraenim, menggelar Muaraenim Expo (MEX), dari tanggal 20-25 November 2013, di
plaza GOR Pancasila Muaraenim.
Menurut Jumhari Yunus, dalam
kegiatan MEX (Muaraenim Expo) tersebut, pihaknya yang bekerjasama dengan EO
(Event Organization) PT Angkasa, telah menyediakan tenda tertutup sebanyak 62
stand dengan ukuran 3 x 3 meter. Lalu ada juga stand terbuka yang letaknya
diluar tenda tertutup bagi kuliner yang disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini,
pihaknya sudah menyebarkan undangan se-Sumsel dan diluar Sumsel, baik itu
pemerintah daerah, BUMN/BUMS/BUMD, UKM/Koperasi dan lain-lain.
#2 - Kantor DPRD dan Bupati Musirawas Jadi Lapak Durian
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemandangan depan kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor pemerintah kabupaten Musirawas, yang berada di
jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, kini berubah menjadi lapak pedagang
durian. Trotoar yang sejatinya sebagai tempat pejalan kaki, disepanjang
trotoar disesaki pedagang buah musiman tersebut.
Pantauan Tribunsumsel.com, Jumat
(15/11/2013). Hampir
terdapat 30 pedagang baik durian maupun rambutan menjajaki jualannya. Seperti
yang diungkapkan oleh Junaidi (40) satu diantara penjual durian mengatakan,
dirinya memang dari tahun sebelumnya selalu menjual durian di kawasan
perkantoran tersebut. Dan memang tidak ada larangan dari pihak DPRD.
Ia menjelaskan, durian yang
dijualnya adalah hasil tanaman kebunnya yang berada di kelurahan Airkati Kota
Lubuklinggau, serta menjual satu buah durian bervariasi harganya, mulai dari Rp
10 ribu sampai 50 ribu perbuah.
#3 - Pemberi Sedekah Pengemis dan Anjal akan Didenda Rp
50 Juta
SRIPOKU.COM, PALEMBANG
- Dinas Sosial Palembang mengimbau pada masyarakat agar tidak lagi memberikan
uang pada pengemis, anak jalanan maupun gelandangan. Kepala Dinas Sosial
Palembang, Faizal AR,
mengatakan, pihaknya akan mendenda pemberi sedekah sebesar Rp50 juta.
Hal ini berdasarkan usulan di
dalam Perda Anjal yang disahkan berapa waktu lalu. "Itu merupakan
pengajuan kita, selain denda uang juga denda kurungan tiga bulan. Sekarang
sedang diproses untuk diajukan ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,"
ujar Faizal kepada Sripoku.com, Jumat (15/11/2013).
Jika telah selesai sepenuhnya, maka perda akan segera
disosialisasikan dan diterapkan pada 2014 mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar