4. Pelaku Usaha Wajib Ikut Jamsostek
5. Horeeeee. Upah Mininum Kota Palembang Naik Jadi Rp Rp1.850.000
#4 - Pelaku Usaha Wajib Ikut Jamsostek
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Seluruh pelaku usaha wajib menggunakan Jamsostek
untuk perlindungan sosial. Ini sesuai amanah UU No 24 Tahun 2011. Hal
tersebut diungkapkan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar melalui Asisten
Pemerintahan Bulgani Hasan, di ruang rapat Pemkab Muaraenim, Kamis (7/11/2013).
Menurut Bulgani, seluruh pekerja
baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja termasuk pekerja
disektor jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial.
Untuk itu pihaknya minta kepada Pimpinan SKPD di Pemerintah Kabupaten Muaraenim
untuk senantiasa menghimbau dan mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Muaraenim untuk ikut program Jamsostek.
Karena tugas ini bukan hanya menjadi beban Dinas terkait seperti Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, tetapi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten
Muaraenim. Sebab jika seluruh pekerja dilindungi program Jamsostek misi
Pemerintah Kabupaten Muaraenim dalam mensejahterahkan masyarakatnya terbantu
dengan adanya program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk itu, ia meminta kepada
seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim, untuk mengawal dan
mendukung kegiatan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang MoU nya telah
ditanda tangani oleh Bapak Bupati Muaraenim dan Pimpinan PT. Jamsostek
(Persero) Kanwil Sumbagsel beberapa waktu yang lalu.
Sementara Kepala Jamsostek,
Mariansah SE mengatakan, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial), memberikan amanah kepada PT Jamsostek (Persero)
untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan PT Askes
(Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1
Januari 2014.
"Kami berharap program JPK
bisa berjalan dengan baik, sebab berkaitan langsung dengan pelayanan
kesehatan," ujarnya.
Sesuai Undang-undang, lanjut
Mariansah, BPJS mewajibkan PT Jamsostek (Persero) tetap mengelola tiga program
yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua dan Program
Jaminan Kematian. Sedangkan program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang
pengelolaannya kepada PT Askes (Persero) terhitung mulai tanggal 01 Januari
2014.
Selanjutnya perintah UU tersebut
bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola program Pensiun yang pelaksanannya
dimulai pada bulan Juli 2015. Lalu ada juga penambahan program Pensiun yang
selama ini dikelola oleh PT. Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT Asabri
(Persero) bagi pensiunan TNI/Polri, juga akan dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan yang saat ini masih bernama PT Jamsostek (Persero) pada tahun
2029 nanti.
Perlindungan program Jaminan
Sosial, sambung Mariansah, tidak terbatas pada pekerja yang bekerja di sektor
swasta dan mandiri saja, namun amanah UU tersebut mewajibkan kepada seluruh
pekerja baik PNS, TNI/Polri, Swasta dan Mandiri ikut dan terlindungi program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk tahap awal, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2014, pihaknya akan menyerahkan program JPK (Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan) kepada PT. Askes (Persero), proses ini sudah dimulai untuk di
Muaraenim.
#5 - Horeeeee. Upah Mininum Kota Palembang Naik Jadi Rp
Rp1.850.000
SRIPOKU.COM, PALEMBANG
- Kabar baik untuk buruh di Palembang.
Pasalnya mulai tahun 2014, Upah Minimum Kota (UMK) akan naik 12 persen dari
upah sebelumnya. Dikatakan Kepàla Bidang Kesejahteraan Pekerja dan
Syarat-syarat Kerja, Hj Yusna, UMK Palembang naik menjadi Rp1.850.000.
Sebelumnya, UMK bagi buruh sebesar Rp1.650.000. "Usulan sudah diserahkan
pada dewan pengupahan dan kami tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur dan
hari ini akan diserahkan," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar