Kamis, 07 November 2013

Ringkasan Berita Sumsel 08 November 2013 (2 dari 2)

4. Pelaku Usaha Wajib Ikut Jamsostek
5. Horeeeee. Upah Mininum Kota Palembang Naik Jadi Rp Rp1.850.000

#4 - Pelaku Usaha Wajib Ikut Jamsostek

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Seluruh pelaku usaha wajib menggunakan Jamsostek untuk perlindungan sosial. Ini sesuai amanah UU No 24 Tahun 2011. Hal tersebut diungkapkan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar melalui Asisten Pemerintahan Bulgani Hasan, di ruang rapat Pemkab Muaraenim, Kamis (7/11/2013).


Menurut Bulgani, seluruh pekerja baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja termasuk pekerja disektor jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial. Untuk itu pihaknya minta kepada Pimpinan SKPD di Pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk senantiasa menghimbau dan mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Muaraenim untuk ikut program Jamsostek. Karena tugas ini bukan hanya menjadi beban Dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Sebab jika seluruh pekerja dilindungi program Jamsostek misi Pemerintah Kabupaten Muaraenim dalam mensejahterahkan masyarakatnya terbantu dengan adanya program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim, untuk mengawal dan mendukung kegiatan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang MoU nya telah ditanda tangani oleh Bapak Bupati Muaraenim dan Pimpinan PT. Jamsostek (Persero) Kanwil Sumbagsel beberapa waktu yang lalu.

Sementara Kepala Jamsostek, Mariansah SE mengatakan, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), memberikan amanah kepada PT Jamsostek (Persero) untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

"Kami berharap program JPK bisa berjalan dengan baik, sebab berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sesuai Undang-undang, lanjut Mariansah, BPJS mewajibkan PT Jamsostek (Persero) tetap mengelola tiga program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Kematian. Sedangkan program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang pengelolaannya kepada PT Askes (Persero) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014.

Selanjutnya perintah UU tersebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola program Pensiun yang pelaksanannya dimulai pada bulan Juli 2015. Lalu ada juga penambahan program Pensiun yang selama ini dikelola oleh PT. Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI/Polri, juga akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih bernama PT Jamsostek (Persero) pada tahun 2029 nanti.

Perlindungan program Jaminan Sosial, sambung Mariansah, tidak terbatas pada pekerja yang bekerja di sektor swasta dan mandiri saja, namun amanah UU tersebut mewajibkan kepada seluruh pekerja baik PNS, TNI/Polri, Swasta dan Mandiri ikut dan terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk tahap awal, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, pihaknya akan menyerahkan program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) kepada PT. Askes (Persero), proses ini sudah dimulai untuk di Muaraenim.

#5 - Horeeeee. Upah Mininum Kota Palembang Naik Jadi Rp Rp1.850.000

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar baik untuk buruh di Palembang. Pasalnya mulai tahun 2014, Upah Minimum Kota (UMK) akan naik 12 persen dari upah sebelumnya. Dikatakan Kepàla Bidang Kesejahteraan Pekerja dan Syarat-syarat Kerja, Hj Yusna, UMK Palembang naik menjadi Rp1.850.000. Sebelumnya, UMK bagi buruh sebesar Rp1.650.000. "Usulan sudah diserahkan pada dewan pengupahan dan kami tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur dan hari ini akan diserahkan," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar